Dalam keputusan tersebut, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu caranya dengan menetapkan batas pengisian per kendaraan setiap hari.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat—baik milik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Adapun pembelian solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sementara angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimalnya mencapai 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan solar maksimal 50 liter per hari.
Dalam aturan itu ditegaskan, pembelian BBM yang melampaui kuota harian akan dikenakan harga nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU). (tem)
sumber: Tempo.co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





