Setelah Naikan Harga Pertalite dan Solar, Pemerintah segera Batasi Penggunaan BBM

Pengisian BBM di SPBU
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah belum lama ini memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jensi Pertalite dan Solar. Harga pertalite yang semula Rp7.650 per liter naik menjadi Rp10 ribu per liter. Kemudian, harga solar bersubsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Baca Juga:  Tujuh Daerah di Jabar Dilanda Banjir, BPBD: Karawang dan Bekasi Terparah

Rupanya kebijakan pemerintah dalam menekan subsidi BBM tak cukup disitu. Melalui PT Pertamina (Persero), pemerintah segera memberlakukan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi Pertalite.

Untuk itu, pemerintah segera merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ibunda Ketua DPD La Nyalla Wafat

“Dalam Perpres tersebut belum diatur soal konsumsi Pertalite sehingga itu harus direvisi,” kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga:  Minta Warga Lapang Dada Soal Kenaikan Harga BBM, Uu Ruzhanul Ulum: Untuk Kemaslahatan Bangsa dan Negara

Nicke menjelaskan, saat ini mayoritas pembeli BBM bersubsidi Pertalite golongan orang mampu atau kalangan menengah ke atas. Atas dasar itu, saat ini hanya 20 persen yang digunakan oleh masyarakat kurang mampu.