Nasional

Pemkot Bandung Ditanya BPK Soal Piutang PBB Rp 900 Miliar

×

Pemkot Bandung Ditanya BPK Soal Piutang PBB Rp 900 Miliar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kabar mengejutkan dari Pemkot Bandung. Senin (30/7/2018) siang, pemerintahan yang digawangi Ridwan Kamil itu didatangi petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kedatangan lembaga audit itu untuk mempertanyakan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) pemkot sebesar Rp 900 miliar.

Usai pertemuan dengan BPK, Ridwan Kamil mengatakan, piutang PBB tersebut bukan kasus baru. Piutang PBB tersebut merupakan warisan sistem pembayaran PBB pada masa lalu yang dikelola pemerintah pusat.

Baca Juga:  Kasus Turun, Pusat Isolasi Pasien COVID-19 di Kabupaten Bogor Kosong

“Ya itu piutang lama, yang belasan dan puluhan tahun lalu. Tidak mudah mencarinya, tapi akan dicari posisinya sekarang bagaimana dan dimana. Caranya melalui program sensus oleh ITB dan BPK mengapresiasi itu,” jelas Emil usai rapat pimpinan di Pendopo, Senin (30/7/2018) siang.

Baca Juga:  Masih Pakai Standar Lama Hitung Data Kemiskinan di Indonesia, BPS Ungkapkan Ini

Emil menegaskan, itu piutang (PBB, red) masyarakat atau relasi yang ditagih pemerintah pusat kala itu. Melalui sensus PBB tersebut, Pemkot dan ITB akan menyasasar wajib pajak yang menunggak.

Baca Juga:  Lima Puskesmas di Kabupaten Cirebon Tutup Sementara, Ini Daftarnya

Sambil proses penyisiran, kata dia, selama 30 hari BPK pun bakal melakukan pemeriksaan prosedur terkait PBB agar nantinya sesuai dengan standar akuntansi BPK. Piutang tersebut tidak bisa diputihkan karena tidak semudah itu pemutihan. Terlebih harus dinyatakan negara. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan