Pemuda Di Purwakarta Ini Akhirnya Minta Maaf Lantaran Minta Satpol PP Dibubarkan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda warga Kampung Cilingga RT 04/02 Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta harus berurusan dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu.

Kejadian tersebut bermula gara-gara pemuda yang diketahui bernama Jenal Suhendar Suherman (32) berkomentar di media sosia (facebook) dengan menulis.

“Seharusnya Satpol PP di Purwakarta ditiadakan kalau tindakannya seperti itu sajah,” tulis pemuda yang memiliki akun Zenal suhendar suherman.

Baca Juga:  Penting! Tiga Hal Ini Mesti Dihindari Setelah Mengalami Serangan Jantung

Menurut pemilik akun Zenal suhendar suherman, dirinya berharap kepada Satpol PP bisa memaafkan sifat atau tindakannya yang telah salah dengan berkomentar demikian di media sosial Facebook.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas perbuatan kami yang salah dan kami berharap kepada Satpol PP jangan memproses masalah seperti ini berkelanjutan,” tulis jenal suhendar suherman yang tertuang dalam surat pernyataannya.

Baca Juga:  Ultah 1 September Oscar Lawalata Pakai Nama Baru, Siapa?

Sementara Kepala bidang Undang-Undang penegakan perda (Gakda) Satpol PP, Iman Sukmana mengatakan, “Sangsi administrasi kami udah lakukan terhadap orang tersebut, ini merupakan langkah pertama kami terhadap oknum tersebut, kami juga telah menegaskan kepada mereka jangan mudah memberikan komentar di medsos kita harus tahu sangsi UU IT,” ucap Iman, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (27/12/2018).

Ia menambahkan, secara formal pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan langkah preventif mengenai hal tersebut.

Baca Juga:  Harapan EKonomi Baru, Kredit bjb Mesra Kini Dapat Diakses Penyandang Disabilitas

“Ini merupakan tugas kami supaya ketertiban, kenyamanan masyarakat bisa teratasi dengan baik,” tandasnya.

Lebih lanjut dia menghimbau kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi yang baik atau percontohan kepada masyarakat.

“Agar masyarakat bisa paham apa tugas pokok kami selama bekerja salah satunya penegakan perda sehingga masyarakat bisa mengetahui,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat