Penerimaan CPNS 2018, Nih Ada 6 Jalur Formasi Khusus

JABARNEWS | JAKARTA – Selain jalur umum, pemerintah menyiapkan 6 jalur formasi khusus dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2018 sendiri dibuka pada 26 September lalu.

Enam jalur formasi khusus CPNS 2018 yang dibuka pemerintah ini yaitu lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, dan tenaga pendidik serta tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut penjelasan enam jalur khusus penerimaan CPNS 2018:

1. Lulusan Cumlaude

Untuk jalur ini, minimal harus lulus Strata 1 (S1) dari dalam negeri maupun luar negeri.

Calon pelamar lulusan dalam negeri harus berasal dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Adapun untuk lulusan luar negeri harus mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan bahwa predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:  Demi Baju Lebaran, Warga Tak Hiraukan PSBB Pasar Manis Kian Laris

2. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dokter yang berisi jenis/tingkat disabilitasnya.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat dari garis ayah/ibu. Itu dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku setempat.

4. Diaspora

Diaspora merupakan orang Indonesia yang menetap di luar Indonesia. Calon pelamar harus memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.

Pelamar harus menyertakan surat rekomendasi dari tempat bekerja minimal selama 2 tahun.

Pelamar diaspora juga harus punya surat keterangan bebas dari masalah hukum yang diterbitkan oleh Kementrian Luar Negeri.

Baca Juga:  Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Catatkan Rekor Tertinggi

Untuk formasi jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa, pendidikan minimal S2 dan khusus untuk Perekayasa bisa dilamar oleh lulusan S1.

Pelamar juga harus memenuhi syarat usia maksimal 35 tahun saat melamar. Namun, pelamar berusia maksimal 40 tahun juga bisa ikut CPNS asalkan lulus S3.

Syarat berikutnya adalah pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.

Terakhir, pelamar tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional

Untuk formasi jalur khusus ini pelamar CPNS harus memiliki prestasi nyata dengan perolehan medali tingkat internasional.

Yang diakui antara lain minimal medali perunggu untuk Olimpic dan Paralympic Games 2016.

Untuk Asian Games dan Asian Para Games 2014 minimal harus memperoleh medali perak.

Sedangkan untuk olahragawan/olahragawati Sea Games dan Asean Para Games 2015 atau 2017 minimal harus mendapatkan medali emas.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Pemasangan Pipa Air Rumah Warga

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari eks Tenaga Honorer Kategori II

Formasi khusus ini ditujukan bagi yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat perundang-undangan.

Selain itu pelamar ini harus berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja sampai sekarang.

Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1, sedangkan untuk Tenaga Kesehatan minimal harus berijazah D3.

Kedua ijazah tersebut haruslah diperoleh sebelum seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013.

Kemudian persyaratan berikutnya haruslah punya tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II tahun 2013.

Yang terakhir, pelamar jalur ini harus punya KTP. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat