Pengadilan Putuskan Dua Pemimpin Khmer Merah Terbukti Lakukan Genosida

JABARNEWS | Pengadilan Khmer Merah pada hari Jumat, 16 November 2018, memutuskan dua pemimpin Khmer Merah terbukti melakukan genosida 40 tahun lalu. Dua pemimpin Khmer Merah yang terbukti melakukan genosida adalah mantan Kepala pemerintahan Khmer Merah Khieu Samphan, 87 tahun, dan Nuon Chea yang dijuluki Saudara Nomor, 92 tahun.

Keduanya merupakan pemimpin paling senior Khmer Merah yang masih hidup. Khmer Merah melakukan revolusi dengan menerapkan utopia negara agraris Marxist yang menghapuskan kelas sosial dan meniadakan agama.

Penguasa Khmer Merah yang merebut pemerintahan sah Kamboja pada tahun 1975-1979 telah menewaskan seperempat dari populasi Kamboja saat itu atau sekitar 2 juta orang. Mereka tewas akibat siksaan, pemerkosaan, kelaparan parah, dan penyakit saat dipaksa keluar dari kota Phnom Penh menuju desa-desa.

Baca Juga:  Sesosok Mayat Dalam Mobil Gegerkan Masyarakat Purwakarta

Pengadilan Khmer Merah menyatakan Nuon Chea terbukti bersalah melakukan genosida terhadap etnis Vietnam dan kelompok Muslim Cham yang minoritas dan rangkaian kejahatan lain.

“Pengadilan menemukan bahwa Nuon Chea mengendalikan kekuasaan dalam pengambilan keputusan bersama Pol Pot dan… untuk itu menyatakan Nuon Chea bertanggung jawab sebagai pemimpin atas semua kejahatan ini. Hal ini meliputi kejahatan genosida dengan membunuh etnis Cham dan kelompok agama,” kata hakim Nil Nonn, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Khieu Samphan, menurut hakim, diputus bersalah atas genosida terhadap etnis Vietnam, namun tidak termasuk etnis Champ.

Baca Juga:  Bejat! Kesepian Ditinggal Cerai Istri, Ayah Gagahi Anak Kandung

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada tahun 2014 atas dakwaan pemaksaan dengan kekerasan evakuasi warga di Phnom Penh, ibukota Kamboja pada April 1975.

Pol Pot atau dijuluki Saudara Nomor 1 merupakan pemimpin tertinggi penguasa Khmer Merah, namun tidak sempat diadili karena meninggal tahun 1998.

Pengadilan Khmer Merah yang disebut sebagai pengadilan hybrid, menggunakan hukum pidana Kamboja dan hukum internasional dibentuk pemerintah Kamboja dan PBB tahun 2006.

Dengan keluarnya putusan hukuman terhadap Nuon Chea dan Khieu Samphan, maka sudah tiga orang yang telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan Khmer Merah. Biaya untuk persidangan tiga terdakwa ini menghabiskan dana lebih dari US$ 300 juta atau setara dengan Rp 4,3 triliun.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Kaji Penerapan Aturan Jam Malam

Banyak pengamat memperkirakan pengadilan Nuon Chea dan Khieu Samphan merupakan yang terakhir karena diduga mendapat intervensi politik.

Perdana Menteri Hun Sen, mantan kader Khmer Merah, telah beberapa kali mengingatkan bahwa dia tidak akan mengizinkan dilakukan penyelidikan lanjutan karena akan mengancam stabilitas negara.

Selain itu besarnya biaya untuk membiayai pengadilan Khmer Merah menjadi tantangan dalam menggelar pengadilan hybrid. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat