Nasional

Penjelasan KPU Soal Debat Capres dan Cawapres, Rujukannya Ternyata Ini

×

Penjelasan KPU Soal Debat Capres dan Cawapres, Rujukannya Ternyata Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi verifikasi bacaleg pemilu 2024
KPU Purwakarta resmi mengumumkan DCT untuk Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.

Baca Juga:  Seruan Paslon No. 1: Mari Kawal Suara Rakyat di Pilkada 2024

Hal tersebut, lanjut Idham, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

“Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” kata Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:  Jawara Bogor Raya Dorong Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024, Pelaku UMKM Beri Dukungan Penuh

Dia menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

Baca Juga:  Menengok Penangkaran Buaya Di Desa Sukaragam Bekasi
Pages ( 1 of 3 ): 1 23