Nasional

Penjual Miras Oplosan Jenis Roso-Roso Diamankan Polisi Cianjur

×

Penjual Miras Oplosan Jenis Roso-Roso Diamankan Polisi Cianjur

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) oplosan di dua tempat berbeda, Sabtu (7/9/2019) petang. Dari tangan keduanya petugas menyita puluhan kantong miras oplosan jenis roso-roso dan beberapa botol minuman beralkohol berbagai merek.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui Paur Subbag Humas, Ipda Budi Setiayuda, menyebutkan, pelaku masing-masing berinisial An (21) dan Ag (49) diamankan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Baca Juga:  Bocah Kurang Gizi di Tanjung Morawa Akhirnya Dibawa ke Puskesmas

“An diamankan di rumahnya di Kampung Tarik Kolot, Desa Cinangsi, dan Ag di Kampung Pasucen, Desa Sukanagalih. Keduanya berlokasi di Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur,” kata Budi, kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).

Budi menyebutkan, dari tangan An, petugas menyita 18 kantong miras oplosan jenis roso-roso dan sembilan botol minuman beralkohol berbagai merek.

“Sedangkan dari tangan pelaku Ag kita amankan sebanyak 16 kantong miras oplosan, juga jenis roso-roso,” ujarnya.

Baca Juga:  Sandiaga Uno, Ajang MotoGP Berdampak Positif Untuk UMKM

Budi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh polisi terkait adanya aktivitas jual beli miras oplosan yang dilakukan kedua pelaku.

“Petugas kemudian bergerak untuk menindaklanjutinya. Di dua TKP itu kita dapati sejumlah barang bukti, puluhan kantong miras oplosan jenis roso-roso, dan beberapa botol minuman beralkohol,” katanya.

Pelaku, digelandang ke Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi pada 19-21 April 2023, Polri Sampaikan Informasi Penting!

“Kasusnya sedang dalam penanganan Sat Narkoba Polres Cianjur,” ujar dia.

Para tersangka disangka melanggar pasal 146 ayat (1) Jo Pasal 142 Jo, Pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan atau Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan