Nasional

Pemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

×

Pemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Medsos Anak
Ilustrasi media sosial anak. (Foto: 123rf).

Pada tahap awal implementasi, sejumlah platform digital populer akan menjadi sasaran penerapan kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya adalah YouTube, Facebook, TikTok, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Penonaktifan akun media sosial anak secara massal tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, mengikuti prosedur standar yang tercantum dalam regulasi baru tersebut.

Baca Juga:  Sunat Perempuan, Tradisi Berbahaya Yang Sulit Hilang Meski Dilarang

Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor di antara negara-negara non-Barat yang secara tegas menerapkan regulasi perlindungan anak di ruang siber.

Baca Juga:  Kominfo Gandeng Disdik Bekasi, Bahas Perlindungan Anak di Dunia Online

Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini penting untuk memastikan teknologi tetap berkembang tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

“Kami ingin memastikan masa depan generasi muda tumbuh sehat di era teknologi. Ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman dan bertanggung jawab, agar transformasi digital berjalan beriringan dengan perlindungan anak,” jelasnya. (Red)

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan Persoalan Perlindungan dan Pemberdayaan Anak di Kota Bandung Masuk RPJP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2