Pada tahap awal implementasi, sejumlah platform digital populer akan menjadi sasaran penerapan kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya adalah YouTube, Facebook, TikTok, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
Penonaktifan akun media sosial anak secara massal tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, mengikuti prosedur standar yang tercantum dalam regulasi baru tersebut.
Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor di antara negara-negara non-Barat yang secara tegas menerapkan regulasi perlindungan anak di ruang siber.
Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini penting untuk memastikan teknologi tetap berkembang tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Kami ingin memastikan masa depan generasi muda tumbuh sehat di era teknologi. Ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman dan bertanggung jawab, agar transformasi digital berjalan beriringan dengan perlindungan anak,” jelasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





