Nasional

Penting, Anggota Korpri Harus Tahu Aturan Ini

×

Penting, Anggota Korpri Harus Tahu Aturan Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Umum Kors Pegawai Negeri Sipil (Korpri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan haram bagi pegawai negeri mengkritik pemerintahan melalui media sosial (Medsos), karena itu tidak sejalan dengan Kode Etik Korpri.

Berbagai masalah di pemerintahan harusnya dibahas di dalam kantor, bukan di ruang publik.

“Posisi ASN adalah bagian dari pemerintah. Loyalitas kita (ASN) bukan kepada person, tapi kepada negara,” kata Zudan, saat Diskusi Panel Korpri, Jum’at (10/7/2020).

Baca Juga:  Polemik Pengangkatan Ahok Jadi Bos BUMN

Karenanya, dia mengajak seluruh anggota Korpri di Indonesia untuk menjunjung tinggi Kode Etik Korpri. Kode etik adalah ruh dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saat anda menjadi pegawai maka anda adalah keluarga Korpri. Ingatkan pada anggota Korpri, apa pantas menjelekkan keluarga sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Sebelum Mengikuti SKB CPNS, Peserta Diwajibkan Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

Dia mengajak seluruh anggota Korpri untuk membangun gerakan bersama membangun branding baru. Di mana, pegawai negeri menyampaikan hal-hal positif di daerah masing-masing.

“Bangun narasi bersama apa saja yang baik dari daerah kita. Semakin banyak kita mensyiarkan hal baik, hal jelek akan semakin tenggelam,” kata dia.

Baca Juga:  Abdul Halim Iskandar: Tahun 2024, Kemiskinan Ekstrim Nol Persen di Desa akan Terwujud

Profesor di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum itu, mengatakan, pengurus Korpri harus merancang program yang menyentuh langsung ASN. Selama ini, ketakutan pegawai yang kerap membuat keterlambatan anggaran adalah ketakutan menyangkut hukum.

“Berikan advokasi. Isi pemahaman yang benar kepada penyelenggara negara agar apa yang mereka lakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan