Petugas LP II B Sukabumi Temukan Palu

JABARNEWS | SUKABUMI – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lapas Klas IIB Nyomplong, Kecamatan Warudodoyong pun diobrak abrik petugas. Berbagai barang yang dilarang berada di kamar tahanan disita petugas. Mulai telepon genggam, terminal listrik, pisau cutter, charger telepon, palu, hingga kartu remi berhasil disita.

Kepala Lapas Klas IIB Nyomplong, Risman Somantri mengungkapkan, operasi yang dilakukannya itu merupakan kegiatan rutin untuk meminimalisir barang-barang berbahaya masuk ke kamar tahanan warga binaan.

“Operasi ini kami gelar secara rutin untuk menyisir barang-barang yang dilarang ada di kamar tahanan. Sebab jika dibiarkan, dapat mengancam keselamatan warga binaan,” jelasnya seperti dikutip radarsukabumi.com.

Baca Juga:  Heboh Temuan Mayat Laki-laki di Tangga Darurat Sebuah Apartemen, Istri Diperiksa Polisi

Risman memastikan, pada lapas ini tidak ada fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi penghuni lapas. Bahkan, pihaknya kerap melakukan operasi untuk mencegah tindakan kriminal di dalam lapas dengan menggeledah setiap kamar tahanan. “Kami selalu operasi, geledah setiap kamar pada jam dan waktu yang tidak ditentukan untuk menghindari kesiapan para penghuni lapas menyembunyikan barang-barang yang dilarang,” ujarnya.

Baca Juga:  Dalami Kasus RTH, KPK Periksa PNS Setda Kota Bandung

Terkait barang-barang berbahaya yang ditemukan, seperti korek, pisau, terminal listrik hingga palu yang ditemukan dari kamar penghuni lapas, itu masuk dengan mengelabui petugas pemeriksa dengan menggunakan berbagai macam cara.

“Ada banyak cara yang dilakukan mereka (warga binaan, red). Seperti terminal listrik yang dirakit. Secara kasat mata itu tidak seperti terminal listrik yang kita ketahui. Jangankan barang-barang berbahaya, sikat gigi saja kita patahkan bagian bawahnya karena bisa dijadikan alat untuk menusuk yang biasa mereka sebut Sikin,” beber Risman.

Baca Juga:  Ada Pawai Obor, Pengendara Diimbau Tak Lewati Jalur Puncak

Mantan Kalapas klas III Warungkiara, Kabupaten Sukabumi ini juga menceritakan, jika penghuni lapas ini telah over kapasitas mencapai dua kali lipat dari kapasitas yang telah ditentukan. Walaupun begitu, pihaknya terus mengintensifkan penjagaan hingga pemeriksaan.

“Penghuni di Lapas ini mencapai 430 warga binaan, sedangkan kapasitas hanya 200 warga binaan saja. Operasi pengledahan kamar tahanan ini kita lakukan hampir dua kali dalam satu pekan. Pastinya, operasi ini tidak ada kaitannya dengan OTT Lapas Sukamiskin, ini rutin saja,” tukasnya. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat