Nasional

Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga, Begini Penjelasan LPPOM MUI

×

Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga, Begini Penjelasan LPPOM MUI

Sebarkan artikel ini
Pewarna karmin berbahan dari serangga. (Foto: Pixabay).
Pewarna karmin berbahan dari serangga. (Foto: Pixabay).

Keduanya menetapkan bahwa Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal (Pewarna Karmin) hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Dalam penetapan fatwa tersebut juga disebutkan bahwa keterangan LPPOM MUI dalam rapat komisi fatwa tanggal 4 Mei 2011, menyatakan bahwa serangga cochineal yang dijadikan bahan pembuatan pewarna makanan dan minuman tidak mengandung bahaya.

Baca Juga:  Langgar Kode Etik dan Tata Tertib, BK DPRD Jabar Akan Panggil DS

Bahkan pada bagian tertentu, MUI menyandingkan serangga cochineal dengan sejenis belalang. Apalagi cochineal juga masuk kategori serangga yang darahnya tidak mengalir.

Baca Juga:  HUT ke-33 Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, Pererat Persatuan Pengikat Persaudaraan

“PPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin. Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal,” tulis LPPOM MUI.

Baca Juga:  Catat! Anies Baswedan Janji Bangun Stadion di Makassar Jika Jadi Presiden

Perlu diketahui serangga cochineal dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu serangga ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan minuman yaitu karmin.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3