Warga Pangandaran Bisa Ikut Rapid Test Tanpa Biaya, Cek Syaratnya!

JABARNEWS | PANGANDARAN – Beberapa kategori warga di Kabupaten Pangandaran dibebas biayakan untuk yang ingin melakukakan uji test cepat (rapdi test).

Pembebasan biaya tersebut diberlakukan bagi warga yang memiliki alasan yang kuat yakni seperti kepentingan untuk kembali bekerja dan ke luar negeri.

“Rapid test gratis itu hanya diperuntukkan bagi warga yang memerlukannya untuk kembali bekerja,’ ujar Yani Achmad Marzuki, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Selasa (14/07/2020).

Baca Juga:  Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Ditargetkan Selesai Bulan Depan

Ia menambahkan, meski warga yang ingin kembali bekerja di bebas biayakan untuk rapid test, kata dia, harus ada surat permintaan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Selain untuk keperluan bekerja warga, tes cepat gratis juga diperuntukkan bagi warga yang hendak pergi ke luar negeri. Sebab, menurut dia, untuk ke luar negeri dibutuhkan keterangan hasil rapid test yang menunjukkan nonreaktif.

Baca Juga:  Ini Imbauan Bupati Cirebon untuk Warganya

Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah kabupaten Pangandaran setelah pemerintah pusat menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu per 6 Juli.

Ia menambahkan, warga Pangandaran yang perlu melakukan rapid test bisa datang langsung ke UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pangandaran.

Baca Juga:  Kursi Wabup Bekasi Kosong, Bupati Eka: Tidak Ada Kendala

Selain itu, rapid test juga bisa dilakukan di puskesmas, asalkan berkoordinasi terlebih dahulu untuk memastikan ketersediaan alat di puskesmas.

“Kita masih ada persediaan sekira 4.000 alat rapid test. insyaAllah masih cukup untuk warga yang membutuhkan,” kata dia. (Red)