Nasional

Pinjol Ilegal Baru Sebulan Beroperasi Digerebek, 99 Orang Diamankan

×

Pinjol Ilegal Baru Sebulan Beroperasi Digerebek, 99 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (VIVA/Foe Peace)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (VIVA/Foe Peace)

“Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu pekan. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam,” kata Zulpan.

Baca Juga:  Wah! Ada 92 Nama Berpeluang Jadi Ketua Umum PP Muhammadiyah

Zulpan menegaskan, kegiatan pinjol ini melanggar ketentuan hukum. Yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62.

Baca Juga:  Cegah Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Booster Bagi Lansia dan Anak Dipercepat

Kata dia, pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online dan sebagainya,” tutur Zulpan.***

Baca Juga:  Ini Penyebab Pelaku Menganiaya Bocah 13 Tahun Asal Bogor Usai Open BO
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan