Bahkan Permen ESDM No. 10/2025 yang mengatur peta jalan pengakhiran operasi PLTU untuk mencapai target net-zero emission 2060 telah diterbitkan, namun tidak ada tindak lanjut konkret.
Padahal persiapan teknis sudah matang. Kajian kelayakan teknis dan ekonomis telah diselesaikan, kesepakatan antara PLN dan PT Cirebon Electric Power sudah ditandatangani sejak kesepakatan JETP saat Indonesia menjadi Presiden G20.
Namun kebuntuan pembiayaan menciptakan ketidakpastian berkepanjangan yang akhirnya memaksa pemegang otoritas mundur dari komitmen.
IESR memandang kegagalan pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan berdampak domino.
Menurut lembaga riset tersebut, pembangkit yang seharusnya menjadi proyek percontohan skema ETM atau blended finance ini kini terancam menghambat percepatan penghentian PLTU lainnya di Indonesia, sekaligus melemahkan posisi Indonesia dalam komitmen transisi energi hijau global.(hen)





