Nasional

Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka Penganiaya Polisi, Tiga Ditahan

×

Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka Penganiaya Polisi, Tiga Ditahan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Ditreskrimmum Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota polisi saat demo penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 8 Oktober lalu, saat aksi unjuk rasa berlangsung di depan Gedung Sate dan Gedung DPRD Jabar. Unjuk rasa tersebut berujung dengan kericuhan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, dari tujuh tersangka yang ditetapkan, polisi hanya melakukan penahanan terhadap tiga orang.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 19 Oktober 2021: Ada yang Sedang Nostalgia Karena Terbawa Kenangan Indah Masa Lalu

Menurut dia, dugaan penganiayaan anggota polisi bermula ketika salah satu anggota polisi mengejar orang-orang yang diduga terlibat kericuhan di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Di tempat yang jadi posko relawan untuk mendukung logistik dan kesehatan pengunjuk rasa itu, ada satu orang anggota polisi yang menerima penganiayaan. Anggota polisi itu pun mendapatkan luka di bagian kepala akibat benturan sekop.

“Di situ anggota kami dilakukan penyekapan oleh mereka dan dilakukan penganiayaan, mungkin karena kesal dan segala macam. Namun, faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup, dilakukan penganiayaan,” kata Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:  DPRD Jabar: Pemerintah Jangan Lupakan Petani Di Tengah Pandemi Covid-19

Polda Jabar beserta Polrestabes Bandung, terang dia, kemudian melakukan penangkapan terhadap 75 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tujuh orang tersangka.

Dari jumlah itu, tiga tersangka ditahan di Polda Jabar. “Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan, empat orang statusnya tetap tersangka,” ujar dia.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Angkat Bicara Soal Isu Menteri Maju di Pilpres 2024, Ini Katanya

Polisi, terang dia, menjerat tersangka dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan dan pengeroyokan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun.

“Pelaku yang kami tahan ini satu orang buruh, kemudian dua orang pegawai swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH,” pungkasnya. (Yoy)

Tinggalkan Balasan