Nasional

Polda NTB Keluarkan SP3 Terkait Kasus Amaq Sinta

×

Polda NTB Keluarkan SP3 Terkait Kasus Amaq Sinta

Sebarkan artikel ini
Amaq Sinta korban begal yang dijadikan tersangka. (Foto: suarabali.id)
Amaq Sinta korban begal yang dijadikan tersangka. (Foto: suarabali.id)

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  The Power Of Netizen, Begini Nasib Shin Tae Yong Setelah Bawa Timnas Indonesia Lolos Piala Asia

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan