Polemik Bupati Sabu Raijua, Guru Besar Unpad Minta Segera Dilakukan Penyelidikan

JABARNEWS | BANDUNG – Polemik Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore atas kepemilikan paspor Kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) mendapat perhatian berbagai pihak. Salah satunya dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti.

Dia mengatakan bahwa harus dilakukan penyelidikan kepada Orient P Riwu Kore terkait sejak kapan memegang paspor kewarganegaraan AS. Menurut Susi, jika Orient sebelum mencalonkan Bupati dia sudah memegang paspor kewarganegaraan AS maka dia telah kehilangan kewarganegaraan.

“Kalau misalkan dia sebelum mencalonkan Bupati sudah memiliki paspor, dia sudah kehilangan kewarganegaraan. Orang menjadi tahu karena ada orang yang melaporkan. Dalam PP-nya, jika ada orang yang mengetahui bahwa WNI yang memegang paspor asing, maka dia dapat melaporkan,” kata Susi seperti dikutip dari beritaradio.com, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga:  Polresta Cirebon Miliki Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Dia menjelaskan bahwa harus dilakukan pelacakkan, jika benar dia memegang paspor negara asing sah atas namanya, maka dia akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Akibatnya, lanjut Susi, dia tidak berhak menduduki jabatan publik karena kedudukan pejabat publik harus benar-benar dipegang oleh WNI asli bukan asing.

Baca Juga:  Wah! 7 Desa Terkendala Dampak Kebocoran Minyak Mentah Pertamina

“Bagi saya, untuk duduk di jabatan publik haruslah dipegang oleh WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah dia kehilangan kewarganegaraan,” jelasnya.

Susi menyatakan, seharusnya ketika sudah diketahui berkewarganegaraan asing, menurut Pasal 23 UU Kewarganegaraan secara otomatis sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

“Jadi sejak lahir dia itu harus WNI, misalkan ada WNA yang menjadi WNI karena proses naturalisasi kemudian dia diterima proses naturalisasinya, kemudian dia diangkat sebagai pejabat publik, menurut saya tidak bisa,” tuturnya.

Baca Juga:  Jamin Hak Konsumen, DKUPP Purwakarta Gelar Sidang Tera

Susi menyebut, kasus yang terjadi pada Orient P Riwu Kore pernah terjadi pada wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar. Waktu itu, sambung dia, saat akan dilantik menjadi wakil menteri ketahuan memegang paspor Amerika.

Bahkan, Susi mengungkapkan, Kedutaan AS kemudian mengeluarkan surat untuk mencabut Kewarganegaraan AS lantaran dia akan menduduki jabatan publik yang menurut UU AS tidak dibolehkan.

“Jadi, jika dianalogikan dengan kasus Arcanda, jika ketahuan statusnya berkewarganegaraan dia akan dicabut kewarganegaraan,” tutupnya. (Red)