Nasional

Polisi Berhasil Ringkus Tiga Spesialis Curanmor

×

Polisi Berhasil Ringkus Tiga Spesialis Curanmor

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 3 kawanan spesialis pencuri sepeda motor di wilayah Sukatani, Kabupaten Purwakarta, berhasil di ringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Sukatani Resort Purwakarta. Rabu (29/8/2018). Tiga pelaku ini antara lain berinisal KK alias Duki (23), ML alias Komeng (18) serta DP (29). Ketiganya merupakan warga Kampung Bendul, Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi AB melalui Kapolsek Sukatani AKP H. Budi Harto mengatakan ditangkapnya para tersangka ini berawal adanya laporan warga yang resah kerap hilang kendaraan.

Baca Juga:  PSSI Layangkan Nota Protes ke AFF Soal Kasus Laga Thailand vs Vietnam, Ini Isinya

Mendapat laporan tersebut dirinya langsung mengintruksikan sejumlah anggotanya untuk menangkap para tersangka. Tak tangung-tanggung dalam pengungkapan dan penangkapan kawanan pelaku ini langsung di Pimpin oleh sang Kapolsek.

“Setelah di lakukan penyelidikan dan pengembangan dari sejumlah saksi kita berhasil menangkap para tersangka di Kampung Bendul Desa Sukatani,” ujar AKP Budiharto.

Baca Juga:  Sekolah di Purwakarta Ini Terapkan Pembelajaran ala Finlandia

Dari tangan para tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti dua kendaraan jenis honda vario dan mio z tanpa plat nomor serta kunci T yang biasa di gunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.

Dihadapan petugas para tersangka mengaku barang hasil curian di jual kemudian digunakan untuk poya-poya. Kapolsek mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga:  Waduh, Dana PKH Di Cianjur Diduga Disunat Oknum Pendamping

“Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain yang telah dijual para tersangka,” katanya.

Atas perbuatanya itu selain harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sukatani, ke tiga tersangka ini juga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan