Nasional

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Penialaian Ahli Hukum

×

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Penialaian Ahli Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

JABARNEWS | BANDUNG – Berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.

Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Baca Juga:  Ngamuk! Jika Tak Minta Maaf, Uu Ruzhanul Ulum Siap Bawa Pasukan Hadapi Arteria Dahlan

Namun, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan bahwa sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum.

“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” kata Margarito dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/2/2022)

Baca Juga:  Ini Cara Warga Warungkiara Cianjur Sambut Idul Adha

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

Baca Juga:  Upaya Pemkab Purwakarta Antisipasi Dan Pencegahan Covid-19
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan