Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Penialaian Ahli Hukum

Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

“Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” tuturnya.

Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.

Baca Juga:  Melenceng Membumikan Pancasila, Arteria Dahlan terancam Dipecat Sebagai Kader PDIP

Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

Baca Juga:  Balitbangtan: Kalung Eucalyptus Kementan Hanya Produk Jamu

“Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Margarito.

Baca Juga:  Ada Kabar Mengejutkan dari Cita Citata, Baca Ini