Nasional

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Penialaian Ahli Hukum

×

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Penialaian Ahli Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).
Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

“Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” tuturnya.

Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.

Baca Juga:  Ini Pesan Penting Sri Mulyani untuk Lulusan STAN

Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar

“Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Margarito.

Baca Juga:  TKD Jabar Terbitkan Buku Visi-Misi AMIN dalam Bahasa Sunda, Ini Tujuannya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan