Nasional

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Penialaian Ahli Hukum

×

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Penialaian Ahli Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).
Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok. DPR RI).

“Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” tuturnya.

Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.

Baca Juga:  Soal Arteria Dahlan, Polda Jabar Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda

Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.

Baca Juga:  Petani Padamukti Kabupaten Bandung Kerahkan Anjing Pemburu, Ada Apa?

“Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Margarito.

Baca Juga:  Ratusan Orang Unjuk Rasa di DPR, Tuntut Pemecatan Arteria Dahlan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan