Nasional

Polisi Segera Periksa Laporan Lesti Kejora Terhadap Rizky Billar

×

Polisi Segera Periksa Laporan Lesti Kejora Terhadap Rizky Billar

Sebarkan artikel ini
Karikatur - Lesti Kejora dan Rizky Billar bersama buah hati. (Dodi/Jabarnews)
Karikatur – Lesti Kejora dan Rizky Billar bersama buah hati. (Dodi/Jabarnews)

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” tukasnya.

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan