Nasional

Polisi Ungkap Kerugian Korban Investasi DNA Pro Capai Rp551 Miliar

×

Polisi Ungkap Kerugian Korban Investasi DNA Pro Capai Rp551 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat menyampaikan perkembangan kasus investasi bodong DNA Pro. (Foto: PMJNEWS.COM)

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi mengungkap jumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai 3.621 orang. Sedangkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp551 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dalam kasus investasi bodong sudah 14 orang ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, masih ada tiga orang diantaranya yang masih berstatus DPO.

Baca Juga:  Sempat DPO, Polisi di Asahan Amankan Pelaku Pembacokan

“Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar,” katanya, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:  Jalankan Misi Pemerintah, PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Tingkat Global

Lanjutnya, ketiga orang yang masih DPO tersebut yakni Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan. Para tersangka mengoperasionalkan robot trading DNA Pro ini dengan metode atau skema Ponzi.

Baca Juga:  Soal Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Polri Minta Keterangan Ahli

Sambung Whisnu, keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura atau manipulatif.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan