Polisi Ungkap Kerugian Korban Investasi DNA Pro Capai Rp551 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat menyampaikan perkembangan kasus investasi bodong DNA Pro. (Foto: PMJNEWS.COM)

“Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member. Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi,” ujarnya melansir pmjnews.com.

Baca Juga:  Dewas KPK Terus Pantau Pencarian Harun Masiku, Begini Katanya

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Legalisasi Ganja untuk Medis Dikhawatirkan Bisa Tingkatkan Kasus Narkoba

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Berikut Daftar Pemain Diklat dan Akademi Persib yang Ikut Seleksi Garuda Select