Nasional

Polres Metro Jakarta Terus Kembangkan Kasus Holywings

×

Polres Metro Jakarta Terus Kembangkan Kasus Holywings

Sebarkan artikel ini
Holywings (Instagram @Holywingsgroup)
Holywings (Instagram @Holywingsgroup)

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan