Nasional

Polres Pematang Siantar Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

×

Polres Pematang Siantar Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I PEMATANG SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematang Siantar meringkus tiga orang yang diduga merupakan pengedar narkoba. 

Dari ketiganya, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.01 gram.

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap R (34) warga Simpang Kapuk, Kota Pematang Siantar, A (29) warga Tapian Dolok, dan M (48) warga Tanjung Pingiiran, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Peringati Hari Kemerdekaan, Berbagai Penghargaan Diraih Kota Cirebon

“Ketiga tersangka ditangkap atas kasus peredaran narkoba di Kota Pematang Siantar,” katanya, Minggu (18/4/2021).

Ia menjelaskan, polisi meringkus tersangka R dan A di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, dengan barang bukti narkoba seberat 0.40 gram. 

Baca Juga:  BPBD Garut Sebut Pergerakan Longsor Cilawu Masih Terjadi Selama Musim Hujan

Polisi kemudian meringkus tersangka M di rumahnya, dengan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu seberat 1.61 gram.

“Pengakuan para tersangka, narkoba tersebut akan mereka edarkan di Kota Pematang Siantar,” ungkap Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Wakapolres Minta PMII Sumedang Tangkal Paham Terorisme Di Kampus

Kata dia, penangkapan atas informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan berharap meringkus para tersangka berikut barang bukti narkoba diamankan untuk diproses secara hukum.

“Para tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba untuk diproses secara hukum,” bilangnya. (Ptr)

Tinggalkan Balasan