Nasional

Polresta Cirebon Miliki Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan

×

Polresta Cirebon Miliki Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIREBON – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polresta Cirebon melaunching Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (23/9/2020).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dibentuk sebagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, tim itu nantinya akan bekerja sama dengan instansi terkait di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Bermain Lepas, Dua Pemain Muda Persib Dapat Komentar Positif

“Sebenarnya tim penindak ini sudah bekerja sejak beberapa waktu lalu untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Launching ini juga dalam rangka sosialisasi bahwa timnya sudah ada dan bergerak di masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, tim penindak juga telah dibentuk di Polsek jajaran Polresta Cirebon. Tim tersebut pun akan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, dan pihak terkait lainnya dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Kota Baru Parahyangan Lagi Diincar Jadi Begini

“Tim ini akan berpatroli secara rutin mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka akan disanksi, ada kategorinya dari mulai ringan, sedang, dan berat,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Karenanya, Syahduddi mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon selalu menaati protokol kesehatan sestiap saat.

Baca Juga:  Usai Jalani Masa Hukuman Dua Tahun, Kini Idrus Marham Bebas

“Jalani protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. Protokol kesehatan ini harus dipatuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” jelasnya. (Arn)

Tinggalkan Balasan