Nasional

Polri Bagikan Tips Nikmati Libur Nataru dengan Nyaman dan Aman, Simak Disini!

×

Polri Bagikan Tips Nikmati Libur Nataru dengan Nyaman dan Aman, Simak Disini!

Sebarkan artikel ini
Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Istimewa).
Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Istimewa).

Guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur natal dan tahun baru, Sandi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol.

Untuk arus mudik libur natal, pembatasan akan berlangsung mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara pada arus balik libur natal mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:  Polisi: Dea OnlyFans Buat Konten Pornografi Sudah 1 Tahun

Tahap kedua saat arus mudik libur tahun baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara arus balik libur tahun baru pembatasan dilakukan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:  Kepercayaan Polri Diujung Tanduk, Kapolri Sigit Diminta Tindaklanjuti Kasus Setoran Tambang Ilegal

“Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di ruas non tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako,” ucapnya.

Baca Juga:  Natal Berjalan Aman dan Damai, Iswara: Bukti Nyata Toleransi Beragama di Jawa Barat

Lebih lanjut, Sandi menuturkan, Polri juga akan mengeluarkan diskresi untuk menerapkan kebijakan contraflow jika terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Namun, kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis tergantung kondisi di lapangan.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4