SSS diketahui menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, Joko Widodo, dan pihak ITB. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penangguhan penahanan ini mendapat perhatian luas, terutama setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin dengan mengirim surat resmi kepada Kabareskrim Polri.
“Saya menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya.
Politikus Gerindra tersebut juga menyatakan akan memberikan pembinaan pribadi terhadap tersangka dan menyampaikan keyakinannya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan bersikap bijak dalam menangani kasus ini.
“Saya yakin Pak Kapolri adalah sosok yang sangat bijak,” kata Habiburokhman.