Nasional

Polri Ungkap Dua Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Warga Alami Kerugian Hingga Triliunan

×

Polri Ungkap Dua Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Warga Alami Kerugian Hingga Triliunan

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Baca Juga:  Mimpi Masyarakat Cianjur Selatan Direstui Pemkab dan DPRD

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

Baca Juga:  Liga 1 Belum Jelas, Robert Albert Berikan Saran Untuk PSSI

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan
tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pembobol Minimarket di Perbaungan, Begini Modus Pelaku
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan