Polri Ungkap Dua Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Warga Alami Kerugian Hingga Triliunan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Baca Juga:  Jelang Sidang Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Ditangkap Polisi

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi.

Baca Juga:  Tarik Ulur Pemkot Bandung dan DPRD Soal Rapot Masyarakat

Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

Baca Juga:  Dari 3 Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja di Jakarta, 2 Orang Ialah Polisi

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.