PPKM Darurat Juga Berlaku di Kabupaten Tasikmalaya yang Zona Hijau

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merekomendasikan seluruh 27 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Barat untuk menerapkan PPKM Darurat ini.

Nantinya, regulasi-regulasi yang tertuang dalam PPKM Darurat ini akan disebarluaskan melalui Surat Edaran (SE) ke Wali Kota dan Bupati serta sampai ke tingkat RT dan RW.

Baca Juga:  Imbas Positif Covid Pimpinan DPRD, Bupati Purwakarta Isolasi Diri Lagi

“Mayoritas akan ditutup kecuali yang esensial, dan fundamental,” kata Ridwan Kamil saat konferensi pers virtual di Bandung, Kamis, (1/7/2021).

“Jadi, mal akan ditutup, rumah ibadah juga ditutup, tempat-tempat wisata, kegiatan-kegiatan kepublikan akan ditutup, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan hanya take away selama periode ini (PPKM Darurat),” sambung dia.

Baca Juga:  UKM Jawara Arang Ekspor Puluhan Ton Arang Ke Saudi Arabia

Ridwan Kamil menyebut ada 12 wilayah di Jabar berstatus zona merah atau level 1, sekitar 14 wilayah berstatus level 3, dan menurut pantauan Pemerintah pusat, terdapat satu daerah di Kabupaten Tasikmalaya berstatus level 2 atau zona hijau.

Baca Juga:  Hadapi Jepang di Laga Pamungkas, Shin Tae-yong Beri Pelatihan Keras Para Pemain Timnas Indonesia

Meski demikian, pihaknya tetap merekomendasikan Kabupaten Tasikmalaya itu untuk melaksanakan PPKM Darurat.

“Jadi kesimpulannya, seluruh 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM Darurat,” tutup Ridwan Kamil. (Red)