Nasional

MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tak Boleh di PHK Sebelum Kontrak Berakhir

×

MenPAN-RB Tegaskan PPPK Tak Boleh di PHK Sebelum Kontrak Berakhir

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (Foto: PANRB).

Meski demikian, pemerintah tengah mencari solusi atas potensi kendala anggaran tersebut. Rini menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari jalan keluar.

Salah satu opsi yang dapat digunakan adalah pemanfaatan Pasal 146 Ayat (3) dalam UU HKPD yang memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai melalui keputusan menteri terkait.

Baca Juga:  Mulai 2024, Semua Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK, Cek Infonya Disini

Namun, ia belum memastikan apakah solusi yang diambil berupa penundaan implementasi aturan atau kebijakan lainnya.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi sebagai solusi.

Baca Juga:  IPMB Sebut 100 Ribu Lebih ASN Kemenag Tidak Profesional

Ia mendorong kepala daerah agar lebih kreatif dalam mengelola anggaran dan mencari sumber pendapatan baru tanpa mengorbankan nasib PPPK.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3