Meski demikian, pemerintah tengah mencari solusi atas potensi kendala anggaran tersebut. Rini menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari jalan keluar.
Salah satu opsi yang dapat digunakan adalah pemanfaatan Pasal 146 Ayat (3) dalam UU HKPD yang memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai melalui keputusan menteri terkait.
Namun, ia belum memastikan apakah solusi yang diambil berupa penundaan implementasi aturan atau kebijakan lainnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi sebagai solusi.
Ia mendorong kepala daerah agar lebih kreatif dalam mengelola anggaran dan mencari sumber pendapatan baru tanpa mengorbankan nasib PPPK.





