Mulai 7 Agustus 2018, Seluruh Konten Pornografi Hilang Di Internet

JABARNEWS | JAKARTA – Mulai Selasa, 7 Agustus 2018, konten berbau pornografi akan hilang dari mesin pencari (search engine).

Janji itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, usai pertemuan dengan 15 penyedia layanan internet (ISP) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (3/8/2018), dikutip Liputan6.com.

Semuel mengatakan, upaya kerja sama dengan ISP dan APJII dilakukan untuk memerangi konten pornografi di dunia maya, terutama di berbagai mesin pencari. Kemenkominfo, lanjutnya, mengistruksikan agar agar operator mengaktifkan Safe Mode di berbagai search engine.

“Kalau (ada pengguna) yang melakukan pencarian berbau pornografi, hasilnya tidak akan muncul lagi,” katanya.

Baca Juga:  Ribuan Anak TK & PAUD Datangi Balekota Tasikmalaya

Dikatakannya, Kemkominfo bersama ISP dan APJII telah melakukan uji coba Safe Mode untuk membuat pornografi tak bisa lagi diakses di search engine Google di jaringan internet. Hasilnya, hampir 98 persen sudah tidak ada lagi konten pornografi.

“Rencananya per Selasa 7 Agustus 2018, semua penyedia layanan internet harus menerapkan Safe Mode untuk pencarian di mesin pencari,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebenarnya Kemkominfo sudah mengusahakan hal ini sejak Mei lalu. Namun karena puasa dan berbagai hal lain, implementasinya baru bisa dilakukan pada awal Agustus ini.

Diketahui, penghapusan konten-konten berbau pornografi di mesin pencari sudah dilakukan Kemkominfo sejak beberapa waktu lalu.

Namun, penghapusan konten pornografi baru sebatas pada laman, sementara pada pencarian images atau gambar, konten pornografi yang dimaksud masih tetap ada.

Baca Juga:  Tangki Limbah Pabrik Kelapa Sawit di Labuhanbatu Meledak, Empat Pekerja Tewas

Oleh karenanya, Kemkominfo, melalui Ditjen Aptika, menggandeng penyedia layanan internet dan APJII untuk membersihkan gambar-gambar porno di mesin pencari.

“Selasa mudah-mudahan semua diaktifkan, jadi kalau masyarakat mencari hal-hal yang berbau pornografi, di image tidak akan ada lagi,” tutur Semmy.

Dijelaskannya, penghapusan konten pornografi dilakukan oleh ISP bukan hanya berdasarkan keywords atau kata kunci yang diketik pengguna, tetapi berdasarkan gambar yang merujuk pada definisi pornografi sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Jadi, gambar yang dikunci, bukan keywords pencarian, makanya gambar tidak akan muncul lagi,” kata mantan Ketua APJII ini.

Baca Juga:  Wisata Di Purwakarta Masih Terkendala Lahan Parkir

Meskipun sudah melakukan langkah penghapusan konten pornografi dengan beragam cara, Semmuel mengakui bahwa kata kunci pencarian terkait pornografi terus berkembang.

“Makanya kami kucing-kucingan terus ini sama suka posting ponografi. Kemkominfo juga akan terus memantau kinerja ISP dalam memblokir konten-konten negatif. Selasa nanti dilihat, dipanggil lagi kalau memang (pornografi) masih bisa diakses, kemudian kami tanya kenapa,” imbuhnya.

Penerapan Safe Mode dalam berinternet merupakan buntut dari banyaknya laporan yang masuk tentang konten-konten pornografi di internet kepada Kemkominfo. Secara total, sampai Juli 2018, ada 830.210 konten negatif yang beredar di dunia maya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat