Kartu Sembako Bakal Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Pada 2022, Begini Cara Mendapatkannya

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintahan berencana pada 2022 akan membatasi akses pembelian elpiji 3 kilogram, yang hanya akan bisa dibeli bagi mereka yang memiliki kartu sembako.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021) dilansir dari Kompas.com mengatakan bahwa membatasi akses pembelian elpiji 3 kilogram ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi seperti masyarakat miskin dan rentan.

Baca Juga:  Raditya Dika Berduka, Penulis Novel Lupus Hilman Hariwijaya Meninggal

Kartu sembako yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan masyarakat yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nantinya, bisa menjadi syarat untuk Beli gas Elpiji 3 Kg.

Kebijakan ini sesuai dengan rencana pemerintah yang memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi penerima manfaat secara bertahap.

Kedapannya pemberian elpiji subsidi 3 kilogram berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Siap-siap! Warga Non-DTKS Akan Dapat Rp500 Ribu, Pastikan Kamu Kebagian?

Pemerintah akan berusaha menyempurnakan dan melakukan pembaruan data pada DTKS Kemensos agar pemberian subsidi itu tepat sasaran, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021. Lalu, Bagaimana cara mendapatkannya?

Untuk mendapatkan kartu sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga:  Evaluasi Laga Uji Coba, Pelatih Persib Catat Beberapa Hal Penting Ini

Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan. Namun, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

Adapun penerima kartu sembako atau BPNT terdiri dari KPM PKH dan KPM non-PKH. Sementara untuk bantuan dana akan disalurkan lewat Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. (Red)