Gelar Rakortek Ketransmigrasian, Disnakertrans Yogyakarta Bahas Ini

JABARNEWS | YOGYAKARTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Ketransmigrasian.

Rakortek ini merupakan implementasi kesepakatan bersama Tentang Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi antar lembaga terkait yaitu Bappenas, Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi yang ditandatangani tanggal 22 Oktober 2021 di Jakarta.

Koordinator Kelompok substansi Konsolidasi dan Adaptasi Lingkungan, Prih Wasono Budi Santoso mewakili Direktur Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT menyemangati peserta Rakortek untuk lebih semangat dan lebih komitmen dalam mendukung program transmigrasi.

Baca Juga: Untuk Mencegah Teman Mencampuri Hubungan Asmara, Coba Lakukan Cara Ini

Baca Juga: Road to IDC AMSI 2021 Siap Digelar di 8 Wilayah, Salah Satunya Jawa Barat

“Dukungan para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan urusan transmigrasi merupakan energi dalam meningkatkan kualitas dan komitmen penyelenggaraan transmigrasi,” kata Prih sebagai salah satu narasumber utama.

Baca Juga: Begini Tandanya Jika Pasangan Kalian Merasa Jenuh dan Ingin Putus

Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Mendes Ajak Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

Baca Juga:  Gegera Utang, Pria Asal Serdang Bedagai Diduga Disekap OTK, Pelaku Minta Tebusan Uang

Tahun 2021, DI Yogyakarta mendapat alokasi penempatan transmigran sejumlah 15 KK, dengan daerah tujuan penempatan 5 KK di Kawasan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dan 10 KK di Saluandeang Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

Prih mengatakan, kesepakatan pembagian urusan ketransmigrasian antar Kementerian/Lembaga merupakan komitmen pusat daerah dalam pelaksanaan urusan ketransmigrasian.

“Hal ini perlu segera ditindaklanjuti dengan pembicaraan teknis terkait mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah,” kata Prih.

Hadir sebagai pembicara Rakortek Ketransmigrasian di Yogya, adalah dari Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Bappeda DIY, Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga: Jelang Liga 3, Persipo Purwakarta Gelar Laga Uji Coba Lawan Persikasi

Baca Juga: Brimob Polda Sumut Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Serdang Bedagai

Bappeda DIY selaku narasumber menyampaikan, transmigrasi merupakan bagian dari strategi untuk pencapaian pembangunan visi daerah. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan RPJMD 2017-2022 DIY yakni Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Yogya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum: KPUD Berhalusinasi Coret Caleg PKB Purwakarta

Baca Juga: Usai Sirkuit Mandalika Dijajal Jokowi, Fadli Zon Nyinyir Begini

Baca Juga: Agar Kamar Tidur Kedap Suara, Lakukan Cara Ini

Hingga saat ini animo masyarakat DIY untuk mengikuti transmigrasi masih cukup tinggi, namun karena keterbatasan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak semuanya bisa diakomodir.

Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Heri Supriyanto mengatakan, Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

“Masih terjadi ketidaksinkronan regulasi terkait urusan transmigrasi antara UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan PP Nomor 3 Tahun 2014,” kata Heri.

Terkait dengan tantangan tersebut, telah dilaksanakan beberapa kali rapat koordinasi dan disepakati dukungan pelaksanaan urusan transmigrasi dalam bentuk Berita Acara beserta Lampirannya antara Kemenko PMK, Setkab, Bappenas, Kemendes PDT dan Transmigrasi serta Kemendagri (Ditjen Bangda dan Ditjen Keuda).

Baca Juga: Ma’ruf Amin Mendapat Kritik dari Banyak Mahasiswa, Begini Tanggapan Mardani Ali

Berita Acara dimaksud disusun dan digunakan untuk, Pertama acuan penyusunan kebijakan dalam memitigasi proses penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren (PP PUPK).

Baca Juga:  PPDI Purwakarta: Akses Bagi Penyandang Disabilitas di Purwakarta Masih Kurang

Baca Juga: Puluhan Makam Covid-19 di TPU Mangunjaya Tambun Selatan Bekasi Amblas, Ini Penyebabnya

Kedua, melengkapi panduan pelaksanaan kegiatan terkait urusan bidang transmigrasi.

Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat, Bayu Widiyanto, mengatakan kewenangan Dinas Provinsi Sulawesi Barat di 8 (Delapan) Unit Permukiman yaitu Saluandeang Mateng, Rano Mamasa, Ulumanda Majene, Tanjung Cina Pasangkayu, Piriantapiko Polman, Sinyonyoi Mamuju dan Salulisu Mateng Serta Ratte Polman.

“Lokasi-lokasi tersebut terdiri dari 566 Kepala Keluarga/1.910 Jiwa,” kata Bayu.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasanyan Kenapa Kalian Harus Berhenti Mengejar Saat Ditolak Gebetan

Baca Juga: Ramalan Zodiak kesehatan 13 November 2021: Gemini, Cancer dan Leo

Bayu juga menjelaskan tentang penerbitan buku informasi transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat yang mendukung ketahanan pangan.

Dalam acara Rakortek tersebut juga dilaksanakan komitmen Kerja sama antar daerah asal dan daerah tujuan transmigrasi dari DI Yogyakarta, Provonsi Kalimantan Tengah, dan Kapuas. ***