Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa 10 dari 212 produsen telah diperiksa secara intensif oleh Satgas Pangan dan Bareskrim Polri.
“Laporan itu sudah dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung. Penindakan dilakukan untuk membongkar praktik curang dan melindungi konsumen,” ujar Amran.
Laporan tersebut mencakup pelanggaran standar mutu, volume, kualitas, dan kejelasan label produk.
Amran menegaskan, penegakan hukum saat ini tepat dilakukan karena stok nasional mencukupi, yakni lebih dari 4,2 juta ton, sehingga tidak menimbulkan risiko kekurangan pasokan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News