Pemberian abolisi dan amnesti ini telah melewati pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, para anggota dewan menyetujui usulan tersebut.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat telah menghasilkan keputusan kolektif. “DPR telah memberikan pertimbangan dan menyetujui permintaan Presiden,” katanya.
Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan. Sementara Hasto Kristiyanto menerima amnesti, yang memberikan pengampunan atas perkara yang membelitnya.
Kini, publik menanti penerbitan keputusan resmi dari Presiden Prabowo sebagai langkah akhir pengesahan pengampunan terhadap dua tokoh politik tersebut. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





