Nasional

Prabowo Teken Surat Rehabilitasi 3 Terdakwa Kasus Korupsi ASDP

×

Prabowo Teken Surat Rehabilitasi 3 Terdakwa Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers mengenai rehabilitasi terdakwa ASDP oleh Presiden Prabowo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (Foto: BPMI Setpres)

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi terdakwa ASDP yang terseret dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.

Keputusan kepala negara ini berlaku untuk tiga mantan petinggi PT ASDP, yakni mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil di Desa Mekarsari Cianjur

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Baca Juga:  Lima Pegawai Setda Positif Covid-19, Kantor Bupati Cirebon Ditutup Sementara

Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini tidak lepas dari proses panjang di parlemen. DPR RI sebelumnya telah menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi ASDP tersebut sejak Juli 2024.

Baca Juga:  Dua Bos BUMD Jabar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang
Pages ( 1 of 3 ): 1 23