JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi terdakwa ASDP yang terseret dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.
Keputusan kepala negara ini berlaku untuk tiga mantan petinggi PT ASDP, yakni mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini tidak lepas dari proses panjang di parlemen. DPR RI sebelumnya telah menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi ASDP tersebut sejak Juli 2024.





