Nasional

Prabowo Teken Surat Rehabilitasi 3 Terdakwa Kasus Korupsi ASDP

×

Prabowo Teken Surat Rehabilitasi 3 Terdakwa Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers mengenai rehabilitasi terdakwa ASDP oleh Presiden Prabowo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (Foto: BPMI Setpres)

Hakim menilai para terdakwa terbukti merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun.

Namun, putusan perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Pendapatan Pajak Kendaraan

Hakim Sunoto menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini karena aksi korporasi tersebut dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Baca Juga:  Diskon 50 Persen Tarif Listrik Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya

Menurutnya, kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata, sehingga para terdakwa seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).(red)

Baca Juga:  Keluarga Bantah, Nurhayati Bantu Tindak Korupsi yang Dilakukan Kuwu Desa Citemu
Pages ( 3 of 3 ): 12 3