
Apindo berpandangan kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
“Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional,” ujar Shinta dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (1/12/2024).
Hal ini, lanjut Shinta, dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.
Senada dengan Shinta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, juga menyuarakan kekhawatiran serupa.
Bagi dunia usaha, menurut Bob, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak untuk memenuhi kenaikan tersebut.