JABARNEWS | JAKARTA – Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% disambut beragam oleh kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan ini.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menyoroti kurangnya transparansi dalam perhitungan kenaikan UMP.
Menurutnya, pemerintah belum memberikan penjelasan yang komprehensif terkait metodologi yang digunakan, terutama dalam mempertimbangkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.
Shinta mengungkapkan metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.