JABARNEWS | JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.
Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 di ruang sidang Oemar Seno Adji, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Hakim menyatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana sebelum menetapkan status tersangka.
Menurut hakim, langkah KPK tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).





