Nasional

Praperadilan Yaqut Ditolak Pengadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan

×

Praperadilan Yaqut Ditolak Pengadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto: istimewa)

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Selama proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama.

Baca Juga:  KPK Amankan Gubernur Maluku Utara, Ini Kasus yang Menjeratnya

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, perangkat elektronik, kendaraan roda empat, hingga sejumlah aset properti.

Baca Juga:  Netizen Anggap Gelar Queen Consort Lebih Pantas untuk Putri Diana Daripada Camilla

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

Baca Juga:  Jika Kecelakaan di Tol, Korban Yang Harus Bayar Ganti Rugi Apabila Berikut Ini

Nilai kerugian itu diumumkan setelah KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4