KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Selama proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, perangkat elektronik, kendaraan roda empat, hingga sejumlah aset properti.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
Nilai kerugian itu diumumkan setelah KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





