Nasional

Pria Nekat Tabrak Gerbang Mapolresta Tasikmalaya, Diduga Karena Ini

×

Pria Nekat Tabrak Gerbang Mapolresta Tasikmalaya, Diduga Karena Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Gerbang Mapolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat pada Senin (21/9/2020) dini hari, ditabrak oleh mobil berjenis minibus. Pelaku diduga memiliki masalah pribadi.

“Yang bersangkutan membunyikan klakson dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menabrak water barrier yang ada di penjagaan Polres Tasikmalaya Kota, kemudian langsung menerobos ke dalam,” ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kabidhumas Polda Jawa Barat, Selasa (22/09/2020).

Baca Juga:  Sekjen PP SEMMI Apresiasi Inisiatif Wamensos Agus Jabo Libatkan OKP dalam Program Prioritas Presiden Prabowo

Erdi mengatakan pelaku yang berinisial HS (42) memiliki masalah pribadi karena toko minuman kerasnya dilakukan penindakan oleh Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota.

Dia menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) dan seluruh botol mirasnya disita oleh kepolisian.

“Mungkin karena banyak barang dagangannya (miras) disita yang bersangkutan agak depresi sedikit itu dia melakukan penerobosan ke Polres Tasikmalaya kota dan sekarang sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga:  Herry Dermawan: GOPAN Tak Berharap Subsidi Tapi Kebijakan Pemerintah yang Pro terhadap Peternak

Menurut Erdi, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat oleh pasal yang berlapis. Mulai dari pasal pengrusakan, pasal penganiayaan petugas, dan pasal melawan kepada petugas.

Pada saat peristiwa, menurut Erdi, pelaku juga sempat merebut senjata yang dikuasai oleh petugas penjagaan gerbang Polres Tasikmalaya Kota. Sehingga, kata dia, petugas yang berjaga itu mengalami luka-luka ringan.

Baca Juga:  Sepuluh Tempat Hiburan di Bandung Beroperasi Lagi, Oded Ingatkan Soal Ini

“Pasal yang diterapkan oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota, yaitu Pasal 356, kemudian Pasal 213 kemudian yang terakhir adalah Pasal 406 (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Erdi.

Erdi memastikan pelaku pengrusakan itu tidak memiliki masalah psikologi atau gangguan jiwa. Kasus ini, katanya, murni merupakan tindak pidana. (Red)

Tinggalkan Balasan