Nasional

Pro Kontra Putusan MA Terkait Aset First Travel

×

Pro Kontra Putusan MA Terkait Aset First Travel

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel disita oleh negara, dianggap jauh dari harapan para korban penipuan travel umroh First Travel.

Baca Juga:  Wisata di Sukabumi Bersiap Dibuka, Ini Pesan Wamen LHK

Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. Disisi lain, para korban menginginkan uang mereka kembali.

Baca Juga:  Tanggapi Keputusan Menteri, Oded Instruksikan Pengkajian Sekolah Tatap Muka

Chief Communication DNT Lawyers, Dominique dalam siaran Pers, Selasa (19/11/2019). Mengatakan bahwa kliennya dalam waktu dekat akan mengajukan PK terhadap MA.

Baca Juga:  Gedung Pusat Dakwah NU Siap Dibangun Di Kota Angin

Menurutnya secara hukum sesuai pasal 67 UU TPPU jo pasal 46 KUHP, aset hasil tindak pidana dikembalikan pada yang berhak. (Dod)

Tinggalkan Balasan