Nasional

Pro Kontra Putusan MA Terkait Aset First Travel

×

Pro Kontra Putusan MA Terkait Aset First Travel

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel disita oleh negara, dianggap jauh dari harapan para korban penipuan travel umroh First Travel.

Baca Juga:  Agar Tidak Gagal Paham, Ini Penjelasan dan Syarat Empat Jalur PPDB 2020

Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. Disisi lain, para korban menginginkan uang mereka kembali.

Baca Juga:  Jokowi Keluarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2020, Kaum Disabilitas Harus Tahu

Chief Communication DNT Lawyers, Dominique dalam siaran Pers, Selasa (19/11/2019). Mengatakan bahwa kliennya dalam waktu dekat akan mengajukan PK terhadap MA.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Aktor Jeff Smith Kasus Narkotika Jenis LSD, Akan Direhabilitasi?

Menurutnya secara hukum sesuai pasal 67 UU TPPU jo pasal 46 KUHP, aset hasil tindak pidana dikembalikan pada yang berhak. (Dod)

Tinggalkan Balasan