Nasional

Pro Kontra Putusan MA Terkait Aset First Travel

×

Pro Kontra Putusan MA Terkait Aset First Travel

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel disita oleh negara, dianggap jauh dari harapan para korban penipuan travel umroh First Travel.

Baca Juga:  56 SPPG Dibekukan Imbas Kasus Keracunan Program MBG, Ada di Subang hingga Bandung Barat

Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. Disisi lain, para korban menginginkan uang mereka kembali.

Baca Juga:  Budiman Sudjatmiko Membelot Dukung Prabowo Subianto, PDIP Siapkan Sanksi Tegas!

Chief Communication DNT Lawyers, Dominique dalam siaran Pers, Selasa (19/11/2019). Mengatakan bahwa kliennya dalam waktu dekat akan mengajukan PK terhadap MA.

Baca Juga:  Seorang Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Pengawal Anies Baswedan di Makassar, Begini Kronologinya

Menurutnya secara hukum sesuai pasal 67 UU TPPU jo pasal 46 KUHP, aset hasil tindak pidana dikembalikan pada yang berhak. (Dod)

Tinggalkan Balasan