Nasional

Pro Kontra Putusan MA Terkait Aset First Travel

×

Pro Kontra Putusan MA Terkait Aset First Travel

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel disita oleh negara, dianggap jauh dari harapan para korban penipuan travel umroh First Travel.

Baca Juga:  BEM SI Akan Gelar Aksi Besar-besaran Menolak Kenaikan BBM di Depan Istana Negara

Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. Disisi lain, para korban menginginkan uang mereka kembali.

Baca Juga:  Ada 33 Adegan Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Aliran Sungai Citarum

Chief Communication DNT Lawyers, Dominique dalam siaran Pers, Selasa (19/11/2019). Mengatakan bahwa kliennya dalam waktu dekat akan mengajukan PK terhadap MA.

Baca Juga:  Akui Bingung Pilih Cawapres, Prabowo: Bisa Enggak Empat Orang?

Menurutnya secara hukum sesuai pasal 67 UU TPPU jo pasal 46 KUHP, aset hasil tindak pidana dikembalikan pada yang berhak. (Dod)

Tinggalkan Balasan