Nasional

Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak? Ini Kata Kemenag

×

Produk Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Jika Tidak? Ini Kata Kemenag

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Halal
Kemenag menegaskan setiap produk makanan wajib memiliki Sertifikat Halal. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menyertakan sertifikat halal pada produk makanan buatannya. Hal ini menyusul maraknya pengaduan masyarakat mengenai makanan-makanan yang belum memiliki sertifikat halal.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, para pelaku usaha diwajibkan mengurus sertifikat halal untuk setiap produk makanannya.

Baca Juga:  75 Ribu Lebih Calon PPPK Kemenag Lolos Seleksi Administrasi, Cek Hasilnya Disini

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Minggu (8/1).

Baca Juga:  Gus Yaqut: Pada 2022, Kemenag Targetkan 10 Juta Sertifikasi Halal UMK Gratis

Masih menurut Aqil, terdapat kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal. Produk-produk tersebut meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Selain itu, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca Juga:  Sidang Isbat Penetapan Idul Adha akan Digelar pada 18 Juni, Ada 99 Titik Rukyatul Hilal

Aqil menegaskan, produk-produk jenis ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pihaknya menegaskan akan menerapkan sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2