Nasional

Proses PHK Karyawan Lebih Mudah, Begini Aturannya dalam Perppu Cipta Kerja

×

Proses PHK Karyawan Lebih Mudah, Begini Aturannya dalam Perppu Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)

Sebelumnya, dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Karyawan Perlu Tahu, Ini Besaran Pesangon yang Ditetapkan Perppu Cipta Kerja

“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” bunyi ayat tersebut.

Baca Juga:  Ada 34 Perlintasan KA Tanpa Pintu, Dishub Sergai Siagakan Personil

Selain itu terdapat sejumlah pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus dalam Perppu Cipta Kerja. Misalnya pasal 152 UU Ketenagakerjaan yang mengatur cara permohonan penetapan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas, BPD Babelan Kabupaten Bekasi Gelar Bimtek

Hal yang sama juga terjadi pada pasal 155 UU Ketenagakerjaan. Pasal yang terdiri dari tiga ayat tersebut turut dihapus. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK tanpa penetapan dari MA akan batal demi hukum. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2