Nasional

PT Indonesia Victory Garment Purwakarta Diduga Abaikan Imbauan Pemerintah

×

PT Indonesia Victory Garment Purwakarta Diduga Abaikan Imbauan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – PT Indonesia Victory Garment (IVG) yang berada di Jalan Cisantri, Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengabaikan imbauan pemerintah terkait penerapan social distancing guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Pasalnya, hari ini sejumlah karyawan di perusahaan tersebut terlihat berkumpul di depan gerbang kantor saat jam istirahat untuk membeli makanan yang ada di luar.

Baca Juga:  Usai Masuk ke Parit, Begini Nasib Begal di Deli Serdang

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cibatu, AKP Ali Murtadho menyayangkan hal tersebut. Pasalnya belum lama ini pihaknya bersama Muspika Kecamatan Cibatu sudah melakukan sosialisasi tentang social distancing kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Cibatu.

“Ini jelas tidak mengindahkan imbauan pemerintah yang sudah kita sampaikan. Hari ini segera kita panggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek Cibatu, AKP Ali Murtadho saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:  Budi Gunadi Sadikin Ingin Prevalensi Stunting pada 2023 Turun Jadi 17 persen, Bisakah?

Sebelumnya, ujar Ali, saat melakukan sosialisasi social distancing pada hari, Rabu (1/4/2020), pihak perusahaan tersebut sudah sepakat agar karyawan membawa makan sendiri sehingga tidak melakukan aktivitas di luar agar tidak berkumpul.

“Kita sudah melakukan sosialisasi social distancing ke perusahaan tersebut, dan pihak manajemen sudah menyepakati imbauan yang kita sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemenlu Beri Peryataan Menohok Soal Banyaknya Bungkus Indomie di Markas Tentara Ukraina

Sebagai penutup, Ali menegaskan, dengan adanya kejadian ini, pihak Polsek Cibatu akan mengambil langkah tegas kepada pihak PT Indonesia Victory Garment yang diduga telah melakukan pelanggaran dan dinilai membangkang.

Sementara pihak PT Indonesia Victory Garment belum bisa diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran imbauan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 dari pemerintah. (Zal)

Tinggalkan Balasan